Tugas dan Fungsi
Tugas pokok :
Menyiapkan pelaksanaan pelayanan sandi dan telekomunikasi kepada Bupati, Wakil Bupati dan Setda.
Fungsi :
1. Menyelenggarakan pelayanan kirim/terima berita atau surat biasa/plain dan sandi/kode.
2. Menyelenggarakan pelayanan kirim/terima berita atau surat melalui sarana komunikasi facsimile, radio dan email.
3. Melakukan pengamanan signal dalam ruang kerja dan ruang rapat pimpinan.
4. Melakukan sterilisasi ruang kerja dan ruang rapat pimpinan.